Demonstrasi Adalah

Dampak Negatif Demonstrasi

Setiap aksi unjuk rasa tentunya akan ada dampak negatif yang bisa terjadi bagi semua pihak, baik terhadap demonstran maupun pihak yang didemo. Adapun beberapa dampak negatif demonstrasi, adalah sebagai berikut:

Tidak dapat dipungkiri bahwa aksi unjuk rasa seringkali berujung pada kerusuhan, khususnya demonstrasi yang berhubungan dengan politik. Jumlah demonstran yang sangat banyak berpotensi untuk disusupi oleh oknum provokator sehingga memicu terjadinya kerusuhan.

Aturan bagi mereka yang berdemonstrasi

Meskipun terdapat jaminan kebebasan berpendapat melalui demonstrasi maupun aksi lainnya, rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan yang berlaku.

Sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, berikut kewajiban warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya di muka umum:

Masyarakat juga berhak berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 diterangkan dengan jelas, aparat pemerintah wajib untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan keamanan.

Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dari rakyat untuk menyuarakan pendapat atau ketidakpuasan mereka atas rezim yang sedang berkuasa.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

%PDF-1.7 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> /Font <> /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] >> /Parent 16 0 R /MediaBox [0 0 595 842] /Contents 3 0 R /Group <> /Tabs /S >> endobj 3 0 obj <> stream xœ­ËŽ#7îÞ@ÿCmÀ][’ê™[y Hf:§dãØi{ª]vÜ.Lò÷‘D‰"U%Û,ðØER|“êwÏ�ÿùNfBdÏ>>ˆ¬ÐÿDV‰"MÖ4"ïšìù �¾ÿØd/o�Eöbµî×÷�¿-²å³ç÷�ßjt=>üòøðÎ"™�±*/«¬©Zƒß Nö'TQåU¦á[Y¹ï—OåbOŽ!5~ %4ŧX�ÈÀ±ZVyyó°Šï© ¥¹nD“W­;ûõ²Z¼û¸¬ÏôÇ×Ë'Q,~Œî€Çk‘W’ŸÏæîI·nËuÛyµý¶øU“>��}¶|Ru½8Z>U‹7Íŧ})Ë\¶QLa•ÈëÖ¸¢öÛ˜<[u¹âG7KÑ,¶æÔÁœ?†O‹*°«>è»É•º�m¥¯X©¶7öóu)üÞ9©Â–¯õÈÖ_�a`°·ŸƒÛ=��ƒjëy7ë­\ü³T ð/)…–¬Qg­…ä-pcmÿEÛ��žF‹Lö£aËŠð4pv

Tangerang - Demonstrasi adalah sebuah aksi protes dari sekelompok orang yang ingin menyuarakan pendapat, pandangan, atau opini. Biasanya kelompok yang melakukan demonstrasi memiliki keresahan atau ketidakpuasan pada sistem yang ada.

Lalu, bagaimana demonstrasi dimaknai dan diterapkan di Indonesia? Simak pembahasannya di bawah ini.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi sendiri memiliki 2 makna atau arti. pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa. Kedua, peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Pada artikel ini akan membahas makna demonstrasi yang pertama. Demonstrasi biasa disebut demo adalah suatu bentuk unjuk rasa atau sebuah gerakan yang dilakukan oleh sekumpulan orang atau kelompok di muka umum.

Unjuk rasa ini biasanya dilakukan karena kekecewaan atau ketidakpuasan akan sebuah sistem atau kebijakan yang akan atau tengah berjalan.

Demonstrasi di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan bentuk pemerintahan demokrasi. Setiap orang dilindungi secara hukum untuk beropini di muka umum.

Mungkin salah satu peristiwa demonstrasi di Indonesia yang masih kita ingat sampai saat ini adalah demonstrasi 1998, yang menjadi awal kisah terbentuknya era reformasi.

Demonstrasi 1998 adalah salah satu peristiwa ketidakpuasan atau kekecewaan masyarakat (golongan muda ketika itu), akan sebuah sistem yang berjalan.

Ketika itu sebuah pemerintahan dipimpin oleh seseorang dengan kurun waktu 30-an tahun. Hal ini tentunya banyak menimbulkan pertentangan dan pemberontakan akan sistem yang sedan berjalan.

Demonstrasi sendiri telah dijamin oleh Undang-Undang. Beberapa UU yang telah menjamin dan mengatur demonstrasi di antaranya:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Faktor Penyebab Demonstrasi

Kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dapat terjadi dikarenakan berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya demonstrasi, yaitu:

Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999

"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Jadi, aksi demonstrasi sendiri atau unjuk rasa telah dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Ketidaksesuaian Pendapat

Perbedaan pendapat yang sangat bertolak belakang antar masing-masing pihak juga dapat menyebabkan timbulnya aksi unjuk rasa. Demonstrasi dianggap dapat menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi sehingga dengan aksi demonstrasi diharapkan dapat menampung pendapat hingga tercapai tujuan bersama.

Ilustrasi, demonstrasi (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Larangan Demonstrasi, Jika..

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Dokumen tersebut membahas tentang analisis dan refleksi terkait lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Terdapat beberapa pertanyaan yang dijawab mengenai proses pembelajaran di kelas, peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar, komunikasi antara guru dan orang tua, keterlibatan masyarakat, serta skenario pembelajaran yang melibatkan keluarga dan masyarakat.

%PDF-1.4 %Çì�¢ 5 0 obj <> stream xœí\Is·¾óWÌq&¥A{Ã7ÉvbÙVâ…—œ%ÑâNš"+åß!ÿà< ±<4z†¤’¸R‘.­nàmøÞ‚Œ~] Œ‹Õàÿ¦‡·—ÃêýÁ¯#“þOx‰Ÿß^®^üù»‚‡¿Ì9§xøÆWrÐÌš•™ø~yðzÍ7Û� §õ¨×">óÑ®W›~ ”ÆHiË̲jeìÈœY¾ƒÉ/6[É$L6ëçδÕFá—+O�+£-_¿Ül9’ô´Ú86êQòÈnË•cB�«­Ì¨‰É«�dJyÊ_ʇåñï›-ˆ¦�Óë/‚J <4 a­ô€Â ‘ú[ÖçÇÍV�‰9·ÀÕ0é×?äÏÏ©�XÅb‚/ˆIßR&œ$òbÂtóµÐëï6ðd@ºVv?™}�ä½$…ü×hÍË[J¥b…$°ÿK¤¨ù}±\yùUxiåâúrc™•nµƒ",/|8<ƒuw€IkÇiݧqÜ·‡z�Ääšm„&|ºˆOÎa¢q€ó<¹€×0i¤ÕÓGŒ¨cx²j}·l´áëkdšwe=ã¸J[�YbáëÖ0aÀ —pÍá º*„>ãç,bz;Q?BSиÓ�÷=n˜&¥“{ƒyT²vdd>ıŽ ƒ–¼6�¥>¾¨Í5¿BÔ߃×Zð�¿ÍÊÜùEçFzÉÓãQKó•W@ˆÍK’çÎÖ$?÷eYðË`=eÚ%™ÙÚ62UÒD…”tIô2*©%ãzHÃv,¨ÞeÁ³Æ0oÐ×øª˜´O\go”Šà„4j©”…Daæ¦|?&f4æ/†B¼N)¶xå·Ë7ê…÷SûŸ`‡(È@Ľö‰S³ü~`b_1?  R[ÈÊ7íúÞµtfj N�AÏÑÀûéyô¸�ï!0‰8T¨´†O€WŒ [˜ÙW¡ ûš²bíú�³…Õb’3ÄÂ’À»G³o7[ËÄ0ˆìs(€ Ò狶<Âà0ÃÀôÀ׿m¸çhúÜs„‰ MôæͲ��

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Melansir dosensosiologi.com, contoh demonstrasi adalah sebagai berikut:

- Demonstrasi Tritura (1966). Demonstrasi ini diperlopori oleh mahasiswa dalam menyuarakan tiga tuntutan kepada Presiden Soekarno. Tiga tuntutan tersebut yaitu pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya, perombakan kabinet Dwikora, dan menurunkan harga-harga sembako.

- Demonstrasi Reformasi (1998). Demonstrasi yang terjadi di tahun 1998 ini adalah salah satu demo terbesar dalam sejarah Indonesia. Demo yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai penjuru ini menuntut Presiden Soeharto untuk turun dari jabatan presiden yang telah dipegang selama 32 tahun.

- Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Kendeng sebagai aksi penolakan pembangunan pabrik Semen Indonesia. Aksi ini dilakukan untuk mendorong agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan yang diterbitkan pada 2012 lalu.

- Demonstrasi yang diadakan para buruh setiap 1 Mei di peringatan hari buruh. Sebagian besar unjuk rasa buruh menuntut adanya upah layak bagi para buruh, karena menganggap upah buruh masih dianggap rendah, bahkan tidak layak. Untuk contoh demonstrasi ini sendiri akan terus terjadi di Indonesia lantaran pada tanggal 1 Mei memang telah ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional.

- Demonstrasi Tolak Kenaikan BBM (2012). Serikat buruh turun aksi untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengepung gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI sebagai bagian daripada lembaga legistatif yang memiliki kebijakan dalam menyetujui kenaikan ataupun tidak menyetujuinya.

- Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan petani di Jember dengan tuntutan reformasi agraria. Petani di daerah Jember yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (SEKTI) turun ke jalan dan menuntut realisasi reformasi agraria. Mereka juga menolak RUU pertanahan. Para petani tersebut juga menuntut agar segera dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar hak-hak petani terkait lahan pertanian dapat terkelola dengan baik.

- Demonstrasi Tolak RKUHP dan revisi UU KPK (2019). Tujuan dari digelarnya aksi adalah untuk menentang revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Demonstrasi Kontekstual adalah salah satu tugas penting yang harus diselesaikan oleh Calon Guru Penggerak (CGP) dalam program Guru Penggerak. Ini merupakan kegiatan di mana CGP secara langsung menerapkan konsep-konsep pembelajaran yang telah dipelajari dalam konteks kelas atau sekolah mereka.

Tujuan Demonstrasi Kontekstual:

Karakteristik Demonstrasi Kontekstual:

Berikut Demonstrasi Kontekstual dari Modul 1 sampai Modul 3:

Tempat Demonstrasi

Demonstrasi adalah kegiatan yang dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam ketentuan demonstrasi adalah waktunya. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah aksi yang tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi adalah aksi yang juga harus mendapat izin dari kepolisian.

Aspirasi Masyarakat yang Belum Terpenuhi

Demontrasi merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat dalam memantau kinerja para pengelola negara. Dengan adanya demonstrasi, masyarakat dapat membuat para pengelola negara lebih sigap dalam memenuhi aspirasi mereka/

Di Indonesia, kegiatan demonstrasi sudah bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat. Pasalnya aksi ini kerap disiarkan oleh berita-berita di televisi dimana memperlihatkan suatu kelompok mahasiswa atau masyarakat melakukan protes terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya.

Ulasan berikut ini akan membahas lebih mendalam tentang demokrasi, mulai dari pengertian, landasan hukum, aturan, dan hal lainnya yang perlu diketahui.

Ilustrasi, demonstrasi (Antara)